Tak Punya E-KTP, Tak Bisa Urus BPJS

BANTUL (KRJogja.com) - Terkait batas pelayanan perekaman data untuk E-KTP yaitu 30 September 2016, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati menghimbau masyarakat untuk segera melakuan proses perekaman data. Setelah tinggal batas waktu KTP lama tidak akan berfungsi lagi termasuk  tidak bisa berfungsi untuk mengurus BPJS. 

"Sebenarnya masih bisa melakukan perekaman, tapi prosesnya akan lebih panjang, karena data mereka yang terlambat melakuan perekaman ini akan diendapkan," ujar Fenty, Selasa (13/09/2016).

Dikatakan Fenty, tanggal batas pelayanan tersebut tidak berlaku untuk penduduk pemula yaitu penduduk yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya. Untuk penduduk yang cacat fisik atau sudah terlalu tua sehingga tidak bisa berjalan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membutuhkan kerjasama dari pemerintah desa.

"Bagi penduduk yang cacat fisik, atau sudah terlalu tua sehingga tidak bisa berjalan, kami bisa mobile, bisa jemput bola, mendatangi orang itu. Tapi kami minta tolong pemerintah desa untuk data-datanya," papar Fenty.
Selain itu, Fenty Yusdayati menghimbau pemerintah desa untuk segera mengumpulkan laporan berupa data penduduk yang meninggal, pindah, dan pergi ke luar negeri. Sampai saat ini, belum ada pihak pemerintah desa yang mengumpulkan laporan tersebut. 

"Data penduduk yang wajib rekaman yaitu ada 17.618 orang, itu data yang sudah masuk ke kami. Dalam angka itu bisa jadi ada 2.000 sekian penduduk yang meninggal atau pindah ke luar negeri. Tersisa sekitar 15.000 penduduk yang wajib melakukan perekaman, dari 15.000 penduduk itu, sampai saat ini sudah sekitar 6000 orang yang melakukan perekaman," papar Fenty. 

Untuk jumlah pasti penduduk yang wajib melakukan perekaman data, Fenty mengatakan bahwa untuk memastikan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil butuh kerjasama dari pemerintah desa terkait data penduduk yang meninggal dan pergi ke luar negeri. 

"Tolong data penduduk itu diberi kode, mana yang sudah meninggal, mana yang pindah ke luar negeri. Supaya memudahkan kami untuk melakukan pengecekan. Karena menurut edaran menteri, yang melakukan perekaman data untuk E KTP adalah penduduk yang berada di sini saja (wilayah Bantul)," sambungnya. (MG-07)

Berita Tekait

Policy Paper