BPJS KESEHATAN Verifikasi Data Kini Bisa Dilakukan Pascaklaim

29sept

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menerapkan kebijakan verifikasi pascaklaim. Hal itu dilakukan guna menimalisir hambatan proses pencairan dana klaim, sehingga cashflow rumah sakit tetap terjaga.

"Kendala proses pencairan dana klaim oleh rumah sakit, salah satunya akibat proses verifikasi yang panjang. Kondisi itu pada sebagian rumah sakit menimbulkan masalah  arus uang atau cashflow di rumah sakit," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam pertemuan nasional dengan sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (28/9) malam. 

Hadir dalam kesempatan itu Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.

Ditambahkan, proses verifikasi pascaklaim hanya dilakukan jika belakangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data. Prosesnya dilihat dari kasus per kasus. "Sehingga tidak mengganggu proses verifikasi rutin," ujarnya.

Ditanya siapa pihak yang berhak melakukan verifikasi pascaklaim, Fachmi Idris mengatakan, verifikator dari BPJS Kesehatan sendiri, auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkes maupun pihak lain yang memiliki kewenangan untuk itu.

Fachmi mengakui, jumlah verifikator yang dimiliki BPJS Kesehatan hingga saat ini belum berjalan linier dengan pertumbuhan rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sehingga proses verifikasi pada sebagian rumah sakit berjalan lambat.

Untuk itu, Fachmi menambahkan, pihaknya juga mengembang sistem verifikasi dalam kantor. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Karena peraturannya, BPJS Kesehatan harus membayar klaim ke rumah sakit dalam 15 hari kedepan setelah berkas diterima.

"Jika rumah sakit bekerja cepat dan tepat, maka pekerjaan verifikator makin mudah. Sehingga berkas bisa segera masuk dan dibayarkan," kata Fachmi menegaskan.

Tentang pertemuan dengan rumah sakit, Fachmi menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencari masukan guna memperkuat sistem pelayanan online untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), implementasi Coordination of Benefit (CoB), perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan (tingkat pertama dan lanjutan). 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo memberi penghargaan pada 12 rumah sakit paling dinilai palong berkomitmen dalam pelayanan kesehatan.

Ke-12 rumah sakit itu adalah RS Royal Prima (Medan), RSUP Dr Kariadi (Semarang), RSU William Booth (Surabaya), RS Islam Arafah (Jambi), RS Siti Khadijah (Palembang), RS Sari Asih Karawaci (Tangerang), RSUD Majalaya (Soreang).

Selain itu ada RSUD Muara Teweh (Barito Utara), RS Tingkat II Pelamonia Kesdam VII (Makassar), RSUD Undata (Palu), RSUD Kota Mataram (Mataram) dan RSU Mardo Waluyo (Metro). (TW)

Berita Tekait

Policy Paper