Sukabumi Secara Bertahap Integrasikan Jamkesda ke JKN

Program jaminan kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara bertahap melakukan integrasi program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke jaminan kesehatan nasional (JKN). Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Program Jamkesda harus terintegrasi ke dalam JKN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri kepada wartawan Kamis (8/3).

Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi jamkesda dan JKN tingkat Sukabumi pada Rabu (7/3). Selama ini,  Iyos mengatakan, program Jamkesda di Sukabumi di atur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2017. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Jamkesda adalah program bantuan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan sumber biaya dari pemerintah.

Tujuannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota JKN atau belum memiliki jaminan kesehatan ke sarana pelayanan kesehatan dan rujukan. Sesuai dengan aturan yang ada ungkap Iyos, pemkab melakukan upaya pengintegrasian Jamkesda ke JKN sejak 2016 lalu. "Secara bertahap peserta Jamkesda sudah di integrasikan ke BPJS Kesehatan sebanyak 63.030 jiwa," imbuh dia.

Menurut Iyos, dari jumlah penduduk Sukabumi sebanyak 2.523.997 jiwa yang sudah di integrasikan ke BPJS kesehatan sebanyak 1.694.309 jiwa. Sehingga sisa masyarakat yang belum diintegrasikan sebanyak 829.683 jiwa. Jumlah tersebut kata dia merupakan penduduk secara keseluruhan bukan hanya warga miskin.

Ke depan terang Iyos, diperlukan kerja sama yang baik antara pemangku kebijakan baik pemerintah mapun BPJS Kesehatan. Terutama kata dia dalam manajemen pengelolaan yang tepat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang dan tanggung jawab baik pada pemerintah pusat, daerah maupun BPJS.

Iyos mengatakan, masalah yang harus diperhatikan dalam pengintegrasian program Jamkesda ke dalam SJSN  adalah paket manfaat. Dalam artian, apakah dengan pengintegrasian ini akan bisa mengatasi semua permasalahan kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Khususnya agar layanan kesehatan harus bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang tidak mampu.

Berita Tekait

Policy Paper