BPJS Tarik Semua Petugas di Rumah Sakit

image

SOLO, suaramerdeka.com- Menyusul pemberlakuan saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP), BPJS Kesehatan menarik seluruh pegawainya dari rumah sakit pemberi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang selama ini menjadi mitra kerja badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Hesti Istiyanti, penarikan petugas informasi BPJS Kesehatan Centre dari rumah sakit itu tidak lepas dari pemberlakuan SIPP yang merupakan tindak lanjut dari metode Vedika atau verifikasi digital klaim. SIPP diberlakukan di tiap rumah sakit mitra rujukan peserta BPJS Kesehatan, 1 April lalu.

Sementara petugas yang ditarik dari rumah sakit selanjutnya ditempatkan sebagai petugas informasi dan pelayanan pengaduan (PIPP) di kantor BPJS. "Di cabang Surakarta semua petugas sudah ditarik dari 47 rumah sakit yang menjadi mitra kerja, kecuali Klaten dan Boyolali. Sedang di Rumah Sakit Moewardi, yang tergolong rumah sakit besar, dari tujuh petugas yang ada, hanya disisakan satu orang, enam orang ditarik," kata Hesti Istiyanti, di sela-sela sosialisasi SIPP di Solobaru, Selasa (17/4).

Untuk mengisi petugas SIPP di rumah sakit, pihak rumah sakit diminta untuk menempatkan petugasnya. Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ada di rumah sakit harus dikelola dengan baik.

"Pembagian tugas itu penting mengingat rumah sakit mau pun BPJS Kesehatan sama-sama melayani masyarakat. Bukankah tiap lembaga yang melayani masyarakat itu harus ada petugas informasinya," kata dia.

Peningkatan Pelayanan

Atas dasar itu, kata dia, transformasi BPJS Kesehatan Center menjadi layanan informasi dan pelayanan pengaduan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit, merupakan upaya dalam rangka peningkatan layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan kepada peserta yang melibatkan rumah sakit seiring pelaksanaan Vedika.

"SIPP merupakan salah satu upaya menjalin komunikasi antara peserta, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan. Diharapkan dengan optimaliaasi SIPP ini akan mempermudah peserta dalam pengaduan dan permintaan informasi di rumah sakit. Beberapa persoalan yang sering menjadi bahan aduan peserta antara lain kartu peserta tidak aktif, ketersediaan kamar di rumah sakit, dan iuran peserta," jelas Hesti.

Sementara itu sosialiaasi di Hotel Brothers Inn, Selasa (17/4), dihadiri 15 petugas rumah sakit fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dari Wonogiri dan Sukoharjo. Kegiatan serupa sebulan sebelumnya juga digelar dan diikuti 32 petugas rumah sakit dari Karanganyar, Solo, dan Sragen.

Berbarengan dengan sosialisasi, SIPP di Solobaru, BPJS Kesehatan cabang Surakarta juga mensosialisasikan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi itu merupakan salah satu inovasi BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Untuk bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta tinggal mengunduh melalui playstore atau appstore. "Bagi peserta JKN-KIS maupun yang belum menjadi peserta akan mendapat kemudahan. Yakni kemudahan mendaftar menjadi peserta baru, fitur tagihan, fitur pelayanan, serta fitur-fitur lainnya," katanya.

Pada bagian lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Agus Purwono menambahkan, dari 2,8 juta peserta BPJS Kesehatan cabang Surakarta, sekitar 27 ribu peserta menunggak iuran yang nilainya miliaran rupiah. Untuk memudahkan dan meringankan pembayaran iuran, pihaknya bekerja sama dengan perbankan dan koperasi untuk menalangi pembayaran itu.

Berita Tekait

Policy Paper