Jelang BPJS, Askes Masih Diutangi Premi Pemda Hingga Rp 847 Miliar

Logo PT ASKES

JAKARTA - PT Askes (Persero) mulai bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Desember ini. Namun demikian, program ini sepertinya mengalami sedikit hambatan.

Pasalnya, sampai sekarang, sejumlah pemerintah daerah (pemda) diketahui masih belum melunasi premi asuransi kesehatannya kepada perusahaan tersebut.

Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris menuturkan, terdapat 40 pemda kabupaten kota yang belum melunasi iurannya kepada PT Askes sejak 2004. Mereka dibagi menjadi dua kategori, yaitu 14 pemda yang belum membayar sama sekali, dan 26 pemda yang tidak optimal dalam melunasi kewajibannya tersebut.

Sampai tahun ini, jumlah total besaran tunggakan daerah-daerah tersebut kepada PT Askes mencapai Rp 847 miliar. Padahal, kata Fachmi, premi Askes setiap tahunnya sudah dianggarkan pada pos dana alokasi umum (DAU) dalam bentuk belanja pegawai.

“Pertanyaannya, dana yang sudah disediakan itu dipakai untuk apa? Ini yang kami tidak tahu alasannya,” kata Fachmi, Kamis (15/8). Untuk ke depan, kata Fachmi, hal ini jelas mengganggu proses penyelenggaraan kesehatan bagi sasaran PT Askes di daerah-daerah tersebut.

Dampaknya bukan saja dilihat secara material, tapi juga pada aspek moral. “Ini kan kewajiban pemda untuk melunasi. Kalau uangnya sudah ada, mengapa tidak dibayarkan?” tuturnya.    

Menyikapi masalah ini, Juni lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 440/3400/SJ yang ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, mendagri meminta semua pemda agar berkoordinasi dengan Kantor PT Askes di daerahnya masing-masing guna melunasi kewajibannya terhadap perusahaan BUMN tersebut.

sumber: http://www.republika.co.id

Berita Tekait

Policy Paper