Dibanding BPJS, Banjar Pilih Kartu Sehat

Dibanding BPJS, Banjar Pilih Kartu Sehatsumber: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN

BANJAR - Untuk melindungi warganya yang tidak terjangkau layanan Jamkesmas, Pemkot Banjar memilih kartu sehat yang dikelola sendiri, bukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemkot Banjar mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 4 miliar untuk keperluan itu. Ada 37.516 warga Kota Banjar yang bakal menikmati layanan kesehatan gratis  dengan jaminan kartu sehat ini.

Wakil Wali Kota Banjar, Darmaji Prawirasetia, mengatakan peluncuran kartu sehat yang juga disebut Kartu Asih ini dilakukan di Alun-Alun Kota Banjar, Kamis (30/1).

"Berdasarkan pengalaman mengelola Jamkesda atau layanan kesehatan melalui SKTM, tiap tahun Pemkot Banjar hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Makanya tahun anggaran  2014 ini kembali dianggarkan Rp 4 miliar," ujar Darmaji, belum lama ini.

Masih tentang jaminan kesehatan, sebanyak 32 puskesmas di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah siap untuk menerima pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun untuk tahap awal, baru masyarakat yang sebelumnya terdaftar dalam Jamkesmas, Jamsostek, Askes dan Asabri yang dapat dilayani.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB, Pupu Sari Rohayati, mengatakan untuk sementara 32 puskesmas itu baru dapat melayani masyarakat KBB yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta Jamkesmas, Askes, Jamsostek dan Asabri. Kepesertaan mereka otomatis langsung terdaftar. Masyarakat umum, kata dia, baru dapat dilayani pada Maret mendatang.

"Sejak 1 Januari, semua (32) puskesmas sudah siap menerima pasien BPJS," kata Pupu kepada wartawan, Minggu (2/2).

Ke-32 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan itu nantinya akan berfungsi sebagai pelayanan primer kesehatan (PPK) tingkat pertama atau pemberi pelayanan kesehatan pertama.

Dalam aturan BPJS, setiap warga yang sakit dan ingin berobat harus terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat. Jika penyakitnya dinilai parah dan memerlukan penanganan lebih lanjut, puskesmas dapat merujuknya ke PPK tingkat dua yaitu rumah sakit rujukan.

sumber: TRIBUNNEWS.COM

Berita Tekait

Policy Paper