BPJS KESEHATAN Tingkatkan Layanan Call Center Tanggapi Keluhan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat layanan call center guna menampung keluhan masyarakat. Layanan Call Center bernomor 1500400 itu bekerja selama 24 jam setiap hati dari dua tempat di Jakarta dan Semarang.

"Layanan Call center ini sebenarnya sudah ada sejak lama, saat masih bernama PT Askes. Untuk kemudahan masyarakat saat ini nomornya diganti dengan angka yang lebih mudah diingat," kata Endang Tidarwati, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan saat melihat pelayanan Call Center di bilangan Sudirman Jakarta, Rabu (8/7).

Endang menyebutkan 10 jenis informasi yang paling sering ditanyakan warga. Antara lain, bagaimana melakukan proses pendaftaran, pengisian new E-Dabu, pelayanan yang dijamin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan nama asuransi swasta  yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pertanyaan lain, ditambahkan. berkisar tata cara pembayaran iuran, koordinasi manfaat, jumlah tagihan bagi peserta penerima upah (PPU) swasta dan peserta bukan penerima upah (PBPU), perubahan data atau mutasi peserta dan pelayanan administrasi.

bpjs

"Melalui call center ini diharapkan keluhan pelanggan bisa diminimalkan. Karena kami menyediakan konsultan medis yang kompeten, sehingga seluruh pertanyaan seputar BPJS Kesehatan bisa dijawab dengan menyeluruh," ujarnya.

Endang mengemukakan, hasil dari optimalisasi layanan call center BPJS Kesehatan tak mengecewakan. Karena pada Juni 2015, terjadi penurunan keluhan pelanggan dari 3.620 keluhan pada Januari 2015 menjadi 1.730 keluhan saja.

"Pada Januari 2015, ada sekitar 92.064 panggilan masuk ke layanan call center BPJS Kesehatan. Setiap bulan, angka itu terus menurun hingga menjadi 67.500 panggilan pada Juni 2015," ujarnya.

Begitupun jumlah permintaan informasi pada 2015 perlahan menurun. Pada Januari, tercatat ada 84.009 panggilan menurun menjadi 60.914 panggilan pada Juni 2015.

"Hal itu menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang BPJS Kesehatan kian membaik secara bertahap," kata Endang menandaskan. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper