BPJS KESEHATAN Premi PBI akan dinaikkan Jadi Rp23 Ribu

bpjs kesehatan premi pbiDok: PKMK 2015 (TW)

Pemerintah akan menaikkan premi untuk penerima bantuan iuran (PBI) dari sebelumnya Rp19.250 menjadi Rp23.000. Upaya itu dilakukan agar anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi defisit seperti tahun sebelumnya.

“Jumlah penerima PBI pun akan ditambah dari 86,4 juta orang menjadi 96,2 juta orang. Dengan kenaikan ini, maka anggaran BPJS dari pemerintah naik dari sebelumnya Rp19 triliun menjadi Rp25 triliun,” kata Direktur Keuangan dan Investasi, BPJS Kesehatan Riduan usai penandatanganan pakta integritas dengan 30 mitra kerja, di Jakarta, Kamis (3/9).

Riduan menjelaskan, kenaikan premi dari pemerintah tersebut diharapkan dapat menutupi defisit anggaran BPJS pada 2014 yang mencapai Rp6triliun.

“Dengan penambahan premi untuk PBI ini kami berharap tak ada lagi defisit anggaran seperti pada 2014,” ujarnya.

Defisit anggaran terjadi, menurut Riduan, karena banyaknya orang yang berobat di rumah sakit. Sekitar 73 persen peserta BPJS adalah pasien lanjutan yang memindahkan pembiayaan dari personal ke BPJS Kesehatan.

“Sistem asuransi kesehatan itu idealnya yang sehat membantu yang sakit. Sehingga terjadi keseimbangan pembiayaan. Tetapi yang ada sekarang adalah yang sakit lebih banyak dibanding mereka yang sehat,” ujar Riduan.

Untuk itu, lanjut Riduan, strategi yang perlu dilakukan sebenarnya bukan pada penambahan biaya. Tetapi bagaimana menyadarkan masyarakat akan hidup sehat, sehingga tidak perlu ke dokter. Kalaupun sakit, sebaiknya selesai di tingkat pertama seperti Puskesmas atau praktik dokter bersama.

“Karena jika Puskesmas sudah bisa menangani 144 penyakit, sehingga pasien tak perlu dirujuk ke rumah sakit akan banyak sekali dana yang dihemat. Karena BPJS Kesehatan tak perlu mengeluarkan biaya tambahan ke rumah sakit,” tuturnya.

Riduan mengatakan, usulan premi sebesar Rp23 ribu tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk kemudian dibahas di DPR. "Semoga usulan itu mendapat persetujuan dari DPR,” ucap Riduan. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper