Detak Jantung Terdengar, Janin Bisa Daftar BPJS

Detak Jantung Terdengar, Janin Bisa Daftar BPJS

Jakarta - Pentingnya jaminan kesehatan tidak hanya bagi mereka yang sudah terlahir ke dunia, tetapi bagi calon bayi yang masih berada di kandungan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau agar para calon ibu atau ibu yang tengah mengandung sudah mendaftarkan keanggotan BPJS Kesehatan calon bayinya begitu janin tersebut terdeteksi denyut jantungnya.

"Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter," tulis keterangan pers, Sabtu, 31 Oktober 2015.

Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran," tulis keterangan itu.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut.

"Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14," jelasnya.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:

  1. Bayi baru lahir anak peserta yang didaftarkan sebagai peserta dengan hak kelas III.
  2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
  3. Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
  4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

sumber: dream

Berita Tekait

Policy Paper