Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan Kini Dipilih Terbuka

bpjs ketenagakerjaan

Proses pemilihan jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini dilakukan melalui seleksi terbuka.

Pendaftaran dilakukan secara online lewat website www.djsn.go.id mulai hari ini, 6 November 2015. Batas waktu pendaftaran maksimal 10 hari pasca pengumuman ke publik.

“Isi formulir pendaftaran dan lengkapi semua persyaratan. Mereka yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk ikut proses selanjutnya,” kata Sekjen Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo yang juga anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona. Sedangkan Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Mardiasmo berhalangan hadir.

Abdul Wahab Bangkona menjelaskan, proses seleksi pemilihan direksi dan dewas BPJS Kesehatan dilakukan sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Formasi kursi di BPJS Kesehatan untuk direksi ada 8 orang dan dewas 7 orang. Sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebanyak 7 kursi.

Dijelaskan, proses pemilihan direksi dan dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui pansel, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 115/P untuk BPJS Kesehatan dan Kepres Nomor 116/P untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Jabatan direksi dan dewas BPJS sebelumnya kan ditunjuk pemeromtah. Masa waktu mereka 2 tahun yang akan berakhir 31 Desember 2015 memdatang. Diharapkan pansel bekerja tepat waktu, sehingha 2016 sudah ada direksi dan dewas formasi baru," katanya.

Secara umum proses seleksi meliputi seleksi administratif, tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara mengenai visi misi calon terkait penyelenggaraan program jaminan sosial baik bidang kesehatan maupun bidang ketenagakerjaan.

"Kami akan melihat rekam jejak dari calon anggota direksi dan dewas BPJS, sehingga dapat diperoleh calon yang memiliki integritas dan profesional," ujarnya.

Ditanyakan apakah pejabat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebelumnya bisa ikut seleksi, Bangkona mengatakan, hal itu diperbolehkan asalkan memenuhi syarat administratif, seperti usia antara 40-60 tahun, pendidikan minimal S-1 dari berbagai disiplin ilmu dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk posisi masing-masing.

"Untuk posisi direksi, pilihan pansel bisa langsung diangkat. Tetapi pada posisi dewas, harus dilakukan fit and proper test terlebih dulu di DPR," ujarnya. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper