Pemprov Alokasikan Rp120 Miliar untuk BPJS

Pada 1 Januari 2016, Jamkesda dihapuskan. Semua program kesehatan dialihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Tahun ini, sesuai hasil pendataan ada 1,2 juta warga kurang mampu yang harus ditanggung biayanya oleh pemerintah. Cara pembayarannya dibagi antara pemprov dengan pemerintah kabupaten/ kota.

Kadis Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief mengungkapkan, tahun ini Pemprov Sulsel menyiapkan Rp120 miliar untuk membayar premi BPJS khusus untuk warga kurang mampu.

“Dana Rp120 miliar itu merupakan bagian pemprov yang 40 persen. Sisanya sebesar 60 persen untuk membayar premi itu akan dibebankan ke pemerintah kabupaten/ kota,” jelas Rachmat.

Meski masih ada jaminan terhadap premi BPJS bagi warga kurang mampu, program kesehatan gratis pemprov melalui Jamkesda ternyata menyisakan utang. Dari Agustus hingga Desember 2015, pemprov berutang Rp40 miliar kepada 13 rumah sakit.

Soal utang ini, diakuinya, jika pelunasannya sisa menunggu verifikasi Inspektorat. Tahun ini, anggarannya sudah disiapkan dalam APBD.

“Total ada Rp170 miliar yang dialokasikan untuk kesehatan. Sebanyak Rp120 miliar untuk premi 40 persen, Rp40 miliar untuk bayar utang, dan sisanya Rp10 miliar. Kalau tidak digunakan akan kembali ke kas negara,” paparnya.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengakui jika penghapusan Jamkesda menimbulkan banyak protes kepadanya. Secara pribadi, dia mengaku tak ingin program itu dihapus. Akan tetapi, aturan pusat yang jadi kendala.

“Kita tidak bisa alokasikan dua-duanya. Kita sudah bantu bayar premi BPJS. Kalau kita gulirkan Jamkesda lagi, nanti kita bisa diaudit,” katanya.

- See more at: http://www.indopos.co.id

Berita Tekait

Policy Paper