PROGRAM JKN Pemerintah akan Bayar RS Swasta 5 Persen Lebih Tinggi

Guna mendorong rumah sakit (RS) swasta  bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah akan membayar klaim RS swasta 5 persen lebih mahal dibandingkan RS pemerintah. Dengan alasan biaya operasional yang berbeda.

"Semua biaya di RS swasta, termasuk gedung diusahakan dari kantong sendiri. Jadi wajar kalau perhitungan klaim-nya dibuat sedikit lebih tinggi," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek usai membuka seminar dan Healthcare Expo yang digelar Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), di Jakarta, Rabu (18/5).

Menkes menilai,  kebijakan untuk menaikkan nilai klaim 5 persen lebih tinggi pada RS swasta dilakukan setelah ada penghitungan ulang biaya rata-rata perawatan atau pengobatan penyakit dengan INA CBG’s.

"Sejumlah tarif pengobatan untuk penyakit tertentu dalam perhitungan INA-CBGs akan dinaikkan besarannya. Semoga perhitungan yang baru ini bisa sesuai dengan harapan para tenaga kesehatan," ujar Nila.

Disebutkan ada sekitar 47  RS swasta yang menyatakan siap bergabung dalam program JKN, setelah melihat perhitungan yang baru dalam tarif INA-CBGs. Diharapkan makin banyak RS swasta yang menyatakan siap bergabung sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua ARSSI,  Susi Susilawaty menyambut baik rencana pemerintah menaikkan tarif dalam INA-CBGs. Namun, ia menyebutkan, sebenarnya tarif yang berlaku di RS pemerintah dengan RS swasta saat ini sebagian besar tidak jauh berbeda.

Ditambahkan, perbedaan hanya pada kasus-kasus tertentu seperti  tindakan bedah, tetapi nilainya tidak mencolok.

“Rencana kenaikan tarif INA CBG’s bagi rumah sakit swasta tentu kabar baik bagi kami dan menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi,” ucapnya.

Dikemukakan, hingga saat ini dari 1600 RS swasta yang ada, separuh lebih sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan. Ke depan diharapkan akan lebih banyak RS swasta yang ambil bagian dalam pelayanan peserta JKN.

Susi mengakui kebijakan JKN yang dilakukan oleh pemerintah amat strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Utamanya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini takut untuk berobat akibat terkendala biaya. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper