BPJS Kesehatan Rangkul UMKM untuk Bergabung

BPJS Kesehatan Rangkul UMKM untuk Bergabung

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kepersertaan masyarakat untuk ikut program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di Sleman.

Selain anggota perseorangan, BPJS juga merangkul badan usaha terutama dari kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, saat ini ada 1.495 perusahaan di Sleman yang telah bergabung dengan BPJS Kesehatan. Namun dari sisi dunia usaha sendiri, usaha yang belum bergabung ke BPJS Kesehatan masih didominasi UMKM. Sebanyak 267 UMKM yang potensial belum memiliki jaminan kesehatan untuk karyawannya.

"Yang belum bergabung kebanyakan UMKM atau usaha rumahan. Untuk itu kami terus berupaya melakukan pendekatan, mulai dari door to door, edukasi hingga forum gathering. Ini penting sebab mulai 2017 ini, jaminan kesehatan sifatnya wajib untuk badan usaha, sesuai dengan Perpres no 111 tahun 2016," kata Andayani ketika memberikan sambutan dalam Badan Usaha Gathering dan Buka Puasa Bersama di Ballroom Sahid Rich Hotel, Kamis (8/6/2017) petang.

Andayani menegaskan, ada sanksi yang menanti untuk badan usaha yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk karyawannya. Sebagian besar sanksi berupa sanksi administrasi dengan sanksi yang paling berat adalah pencabutan ijin usaha.

Untuk itu, pemahaman seperti ini sangatlah penting dimiliki seluruh pihak yang terkait dalam dunia usaha. Apalagi, selama ini ada perbedaan persepsi layanan kesehatan antara peserta dan pemberi layanan kesehatan.

"Karena itu sinergi sangatlah penting, sebab apabila program ini (JKN-KIS) tidak berkesinambungan maka kita akan kehilangan momentum. Hingga hari ini sekitar 177,7 juta jiwa dilindungi oleh JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu kami harap pertemuan ini bisa menjalin silaturahmi sekaligus mendekatkan empati pada masing-masing pihak," ungkapnya.

Menurut Andayani, untuk perusahaan diwajibkan mendaftarkan kepesertaannya paling lambat 1 Januari 2015 sementara untuk usaha mikro pada 1 Januari 2016. Menggandeng pemerintah daerah, pihaknya melakukan langkah untuk mendorong dunia usaha bergabung dengan program JKN-KIS.

"Langkah pertama adalah imbauan, berikutnya law enforcement. Kami layangkan surat teguran, kalau ada kendala yang dihadapi unit usaha, kami siap membantu. Kalau berikutnya tak juga segera mematuhi, barulah langkah law enforcement diterapkan," ungkapnya. (*)

Berita Tekait

Policy Paper