Ratusan Warga Sukabumi Ajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah warga yang mengajukan klaim jaminan ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukabumi cukup tinggi. Setiap harinya ratusan warga mengajukan klaim jaminan secara langsung ke kantor cabang maupun perintis di Sukabumi dan Cianjur.

"Warga yang mengajukan klaim per harinya mencapai ratusan orang," terang Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi R Sudrajat kepada wartawan Kamis (6/7). 

Menurut dia Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi membawahi tiga wilayah layanan yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Sudrajat menerangkan, untuk di kantor induk di Sukabumi per harinya ada sebanyak 140 warga yang mengajukan klaim. Sementara di kantor perintis Palabuhanratu mencapai 20 orang dan di Cianjur sebanyak 75 orang per harinya.

Sehingga bila dirata-ratakan ada sebanyak 200 orang warga yang mengajukan klaim jaminan ke BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi. Pengajuan klaim tersebut untuk semua layanan baik jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Banyaknya warga yang mengajukan klaim ini menyebabkan ada sejumlah orang yang mengantre sejak pukul 03.00 WIB atau pukul 04.00 WIB. Hal ini dilakukan mereka agar bisa mengambil formulir lebih cepat dan mendapatkan haknya dengan segera.

Padahal lanjut Sudrajat, warga sebenarnya tidak perlu langsung mengajukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan bisa melalui e-klaim atau klaim online melalui layanan website di internet.

Di mana warga yang mengajukan klaim dapat memasukkan data persyaratan melalui layanan tersebut secara online. Bila dinilai memenuhi persyaratan, maka proses pencairannya maksimal tujuh hari dengan membawa dokumen asli ke kantor BPJS. Nantinya pada saat menyerahkan dokumen asli warga tersebut antre di loket yang terpisah.

"Namun, saat ini yang menggunakan cara manual dengan mendatangi kantor masih mayoritas yakni 89 persen," ungkap Sudrajat.

Berita Tekait

Policy Paper