Prosedur Dianggap Berbelit, BPJS Harus Dievaluasi

Kartu peserta BPJS Kesehatan.

JawaPos.com - Warga Kutim, Kaltim, yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikabarkan banyak menunggak. Namun hal tersebut dianggap wajar. Sebab, hal itu sesuai dengan prosedur yang harus dilalui masyarakat yang kerap menganggap dipersulit urusan yang seharusnya mudah. Meski diakui, banyak manfaat dari BPJS Kesehatan.

Diketahui, pada Juni, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak mencapai 14.254 jiwa. Jika jumlah itu dikategorikan layanan kelas I yang senilai Rp 80 ribu per orang, terdapat Rp 1,14 miliar tunggakan.

Anggota Komisi B DPRD Kutim Sobirin Bagus menuturkan, tiap kategori BPJS Kesehatan memiliki pembayaran yang berbeda. Ketika mengikuti prosedur, tetap harus melalui jalur puskesmas dan tidak ada perbedaan kelas. Jadi, antrean tidak terelakkan, meski seberapa mahalnya premi yang dibayar.

“Dalam sekali antrean, seseorang bisa menghabiskan waktu paling tidak sekitar tiga jam. Kalau orang yang punya kesibukan, itu akan merepotkan. Belum lagi berhadapan dengan petugas BPJS Kesehatan yang pemarah. Saya pernah mengalaminya,” ungkap Sobirin kemarin (7/7).

Dalam pelayanan BPJS Kesehatan, lanjut dia, pasien diberikan obat generik. “Berbeda dengan pelayanan bagi pasien reguler non-BPJS, mereka diberikan obat paten,” ulasnya. 

Sobirin menegaskan, layanan BPJS Kesehatan kurang efektif. Kesannya ingin membantu orang, tapi ada juga orang kaya yang ikut BPJS dan sebagian terkadang merasa dirugikan. “Kalau bertahun-tahun tidak sakit, iuran BPJS tak bisa diambil. Jadi sakit atau tidak, dana yang masuk menjadi milik BPJS. Itu salah satu kelemahannya,” imbuhnya.

Karena itu, harus ada aturan yang lebih baik mengenai pembayaran premi. “Paling tidak, harusnya ada aturan kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak sakit selama setahun, dananya boleh diambil kembali. Sebab, bagi kalangan tertentu, uang yang disetor ke BPJS itu sangat berharga. Makanya orang-orang menerapkan pembayaran BPJS kalau sakit saja,” tuturnya. (mon/ica/k16/fab/JPG)

Berita Tekait

Policy Paper