TKI Wajib BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI Harap Buka LTSP di Perbatasan

TKI Wajib BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI Harap Buka LTSP di Perbatasan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program Jaminan Sosial bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii mengatakan program tersebut merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, sebelumnya CTKI atau TKI dilindungi program asuransi TKI.

"Ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah terkait perlindungan TKI. Jika sebelumnya dilindungi asuransi sekarang berubah bentuk jadi program jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Program asuransi TKI sebelumnya dilaksanakan oleh 3 Konsorsium Asuransi TKI yaitu Astindo, Jasindo dan Mitra TKI berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Syafii pada Rabu (9/8/2017).

Adapun premi asuransi sebelumnya kata Syafii yaitu Rp400 ribu, sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini dikisaran Rp370 ribu. Program tersebut kata Syafii merupakan transformasi dari asuransi TKI menjadi program jaminan sosial TKI yang mulai berjalan pada 1 agustus 2017 lalu dengan dasar Permenaker nomor 7 tahun 2017.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan yang berharap memiliki space palayanan dikantornya, Syafii mengaku terbuka terkait permintaan tersebut.

"Bahkan kita mendorong BPJS Ketenagakerjaan hadir di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) LTSP TKI yang akan didirikan di Sambas dan Entikong. Merupakan kantor terpadu dari berbagai instansi yang menangani TKI seperti Disnaker, Imigrasi, Dukcapil, Kepolisian, BP3TKI nah nanti kita harapkan juga BPJS Ketenagakerjaan turut hadir di LTSP tersebut," ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper