50 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS-TK

50 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS-TK

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kepada 50 ribu pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan atau GN Lingkaran. Bantuan iuran ini merupakan salah satu bentuk dukungan Bank BNI dalam program pengentasan kemiskinan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BNI, Adi Sulistyowati, mengatakan nilai bantuan sebesar 5.04 miliar rupiah tersebut untuk iuran jaminan sosial BPJS-TK bagi 50 ribu pekerja rentan selama enam bulan atas program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Untuk selanjutnya diharapkan mereka sanggup untuk membayar sendiri iuran tersebut.

“Kami berharap langkah BNI ini dapat diikuti oleh BUMNBUMN lain,” kata Adi Sulistyowati, di Jakarta, Senin (14/8). Sebelumnya, Bank Mandiri juga telah mendonasikan dana CSR-nya untuk mengikutkan sebanyak 50 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui bahwa GN Lingkaran adalah program yang melibatkan BUMN, perusahaan swasta dan perorangan yang berkenan menyalurkan donasi CSR kepada pekerja rentan.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka yang jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan Pekerja Bukan Penerima Upah lainnya.

Pengentasan Kemiskinan

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bantuan kepada pekerja rentan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Bank BNI dalam program pengentasan kemiskinan yang digagas melalui kerja sama dengan kementerian dan atau lembaga. Skema bantuan sosial ini merupakan yang pertama kali dilakukan Bank BNI dengan menyalurkannya dalam bentuk perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK dan JKm kepada 50 ribu pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial produktif, agen e-warong KUBE, agen 46, petani dan sektor pekerja lainnya dengan masa perlindungan selama enam bulan ke depan. Perlindungan ini diharapkan akan terus dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja rentan yang menerima bantuan sosial ini setelah masa perlindungan selama enam bulan berakhir.

Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi langkah Bank BNI dalam menyalurkan dana CSR perusahaan dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. “Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” ujarnya. cit/E-3

Berita Tekait

Policy Paper