Dua BPJS Sinergikan Pendaftaran Bersama di Satu Portal

Dua BPJS Sinergikan Pendaftaran Bersama di Satu Portal

Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan bersinergi dalam penerimaan pendaftaran bersama melalui satu portal bpjs.go.id. Portal bersama ini diluncurkan di Jakarta, Jumat (16/3). Yang meluncurkan adalah Deputi Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Cotta Sembiring, Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo dan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Asyhari Arif.

Asyhari Arif mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan dalam kemudahan berusaha bagi setiap unit usaha yang akan berjalan, salah satunya kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran jaminan sosial bagi para pekerja yang tercermin dalam program Ease of Doing Business meliputi tiga aspek yaitu simplifikasi pada proses, waktu dan biaya.

World Bank melalui International Finance Corporation (IFC) melakukan survei pada 190 Negara untuk dapat dilakukan pemeringkatan dalam kemudahan berusaha. Peringkat ditentukan dengan menyortir jarak agregat skor perbatasan, ada 10 kriteria penentu yaitu starting a business, dealing with construction permits, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investors, tarding asross borders, paying taxes , enforcing contracts dan resolving insolvency. Peringkat Indonesia untuk EoDB 2018 di posisi 72 dengan target di tahun 2019 di peringkat 40.

Asyhari mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masuk dalam dua indikator yaitu starting a business dan paying taxes dengan reform yang telah dilakukan dalam hal pendaftaran menggunakan portal dan formulir bersama sejak bulan Mei 2017, hal ini belum di anggap menjadi reform karena masih rendahnya utiliasi penggunaan portal dan formulir bersama tersebut.

Menurut Asyhari, melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya. Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung salah satu program pemerintah yaitu Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan memiliki usaha di Indonesia.

Dikatakan, para pelaku usaha dapat memanfaatkan langsung aplikasi berbasis web dengan mengunjungi laman www.bpjs.go.id untuk langsung melakukan pendaftaran badan usaha dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sistem ini tentunya memudahkan para pelaku usaha untuk proses pendaftarannya dimana dengan sekali “klik” langsung sudah terdaftar pada kedua Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ini.

Cotta Sembiring menjelaskan, melalui layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran dan hal ini juga merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diwujudkan dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi. “Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, kedepannya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta,” tutur Cotta.

Ia berharap, masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. “Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS yang ada,” kata dia.

 

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Tekait

Policy Paper