Sekarang Cukup dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Sudah Bisa Kredit Rumah Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sekarang Cukup dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Sudah Bisa Kredit Rumah

Sekarang Cukup dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Sudah Bisa Kredit Rumah, Ini Syaratnya

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sampai sekarang belum punya rumah?, Nah, kini Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan solusinya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para pesertanya.

"Bagi anggota dan peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan manfaatkan kesempatan memiliki rumah dengan menunjukkan kartu BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Dody Latpurianto, Minggu (8/4/18).

Menurut Dody, untuk mendapat fasilitas ini sangat mudah, cukup datang ke Bank Kerjasama seperti Bank BTN dengan membawa persyaratan kredit, data kelengkapan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).

Dijelaskan Dody, persyaratan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dulu oleh Bank seperti BI checking dan untuk melihat track record dari peserta BPJS Ketenagakerjaan utk calon kreditur KPR

"Jika peserta telah memenuhi kriteria, maka akan ada formulir yg dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan rekomendasi layak mendapatkan KPR bersubsidi maupun non subsidi Ketenagakerjaan," tegas Dody.

Dody menambahkan BPJS akan memberikan rekomendasi sesuai persyaratan yang dimaksud kemudian Rumah KPR tersebut dapat dimiliki oleh tenaga kerja. Fasilitas KPR yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sendiri terbagi menjadi dua yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Lebih lanjut Dody menambahkan keunggulan pemilikan rumah tinggal (KPR) melalui manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bunga kredit yg lebih murah dibandingkan pengambilan KPR secara umum.

Keunggulan yang lainnya, sambung Dody, adalah untuk yang muka KPR subsidi hanya 1 persen dan 99 persen akan disalurkan peminjamannya oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank tersebut.

Dody menegaskan sedangkan Pembiayaan Perumahan KPR Non Subsidi yang diberikan sampai dengan Rp 500 juta dengan uang dp hanya 5 persen dan selebinya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan peminjaman perumahan tersebut sebagai pelunasannya.

"Bunga yang diberikan untuk KPR nonsubsidi yakni sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) seven day repo rate (7DRR) plus 3 persen," tegasnya.

Dipaparkan Dody, persyaratan bagi perserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan fasilitas KPR DP 1 persen di antaranya telah terdaftar aktif minimal selama satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, belum memiliki rumah sendiri, dan peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.(banjarmasinpost.co.id/ogi)

Berita Tekait

Policy Paper