Perlu Sinergitas dengan Pemda Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Komisi C DPRD Sintang Nilai Perlu Sinergitas dengan Pemda Atasi Defisit BPJS Kesehatan

SINTANG- Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Heri Maturida menyampaikan bahwa masalah defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang seringkali terjadi berkaitan dengan subsidi yang ditanggung pemerintah.

Apalagi BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan (JKN) ini bukan untuk mencari keuntungan bahkan surplus sehingga kerugian pun sangat mungkin terjadi.

Oleh karena itu, menurutnya perlu sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 terkait dengan Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Jika terjadinya defisit anggaran dari BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah juga harus jelas berapa persen perhitungannya. Sehingga barulah kemudian pemerintah membantu subsidi tersebut," ujarnya, Rabu (5/9/2018) pagi.

Kemudian terkait dengan kepatuhan perusahaan-perusahaan, khususnya di Kabupaten Sintang untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan juga menurutnya sangat penting dan harus dimaksimalkan.

"Saya rasa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah berupaya maksimal meningkatkan angka-angka peserta BPJS Kesehatan dari pegawai karyawan perusahaan. Dan saya harap, perusahaan juga tertib mendaftarkan pekerjanya," katanya.

Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan, menurutnya BPJS juga harus mampu bekerjasama dengan baik dengan OPD terkait. Misalnya saja dengan Disdukcapil Sintang agar ada gerakan nyata untuk jemput bola.

Selain itu, Dia juga berharap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus memiliki kesadaran dalam membayar iuran perbulannya. Jangan sampai ketika sakit baru membayar iuran BPJS.

"Kadang-kadang ada kasus terjadi udah 3 bulan baru bayar, udah sakit baru ngurus lagi. Nah yang seperti ini pemerintah tidak mampu mengontrol. Diperlukan kesadaran masyarakat bahwa setiap bulan wajib sesuai dengan kelasnya," katanya.

Heri juga mengingatkan kepada BPJS Kesehatan jika ada aturan yang baru cepat disosialisasikan hingga ke daerah terpencil. Agar saat masyarakat peserta BPJS datang ke Sintang menggunakan BPJS tidak ada hambatan terkait dengan aturan.

"Jika pun sudah ada kejadian seperti ini, segera diantisipasi. Jangan sampai pasien sudah di rumah sakit, mau menggunakan BPJS lalu ada aturan baru yang tidak diketahui membuat mereka sulit dalam administrasi," pungkasnya.

sumber: http://pontianak.tribunnews.com

Berita Tekait

Policy Paper