Pelaksanaan JKN di RSUD Sayang Cianjur Terkendala Proses Klaim

Rumah Sakit di Jakarta Ramai-ramai Tagih Biaya ke BPJS Kesehatan, Begini Jawaban BPJS

BANDUNG - Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Cianjur, Gagan Roesganda mengatakan, program pelayanan kesehatan gratis kelas lll bagi warga miskin yang diluncurkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, akan diganti dengan pemberian kartu BPJS bagi warga miskin yang terdata di Dinas Sosial.

"Seiring dengan adanya sistem pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat yang dikelola oleh BPJS, maka, pemerintah daerah harus dapat mengikuti sistem yang diterapkan pemerintah pusat," kata Gagan, Selasa (11/9/2018), di Cianjur.

Menurutnya, sebagai bentuk ketaatan pemerintah daerah atas Instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Cianjur juga harus mengikuti sistem yang diselenggarakan pemerintah pusat yaitu, melalui proses pengintegrasian kepesertaannya kedalam sistem pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS melalui program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta jaminan kesehatan.

"Melalui program UHC ini kepesertaan Jamkesda atau yang lainnya akan diintegrasikan kedalam Jaminan Layanan Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS. Kepesertaan JKN-KIS yang diintegrasikan adalah data penduduk miskin yang sesuai dan tercatat di data base Dinas Sosial Kabupaten Cianjur," kata Gagan.

Menurutnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS membawa angin segar bagi masyarakat, tetapi juga masih menyisakan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya, terlebih dalam sistem pengelolaan yang dilakukan BPJS dengan sistem pengelolaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota.

Gagan mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Cianjur terus berupaya secara bertahap memberikan bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin terutama yang sudah masuk dalam data bassed untuk dintegrasikan ke dalam kepesertaan BPJS.

Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS, kemungkinan mengalami berbagai kendala, di antaranya dalam pelaksanaan pembayaran klaim kepada Faskes, RS dan mitra kerja lainnya.

sumber: http://jabar.tribunnews.com

Berita Tekait

Policy Paper