BPJS Kesehatan: Peserta Kena PHK Dapat Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado, Ivana F Umboh, mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tetap menerima layanan jaminan kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, peserta JKN-KIS dari segmen peserta penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan, tanpa membayar iuran. "Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III," ujarnya, Senin (24/12).

Ivana menjelaskan, peserta yang mendapatkan PHK harus memenuhi empat kriteria, yaitu sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial.

Selanjutnya, PHK karena penggabungan perusahaan (dibuktikan dengan akta notaris), karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian (dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan). Atau karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja (dibuktikan dengan surat dokter).

"Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ivana menambahkan, apabila peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka diwajibkan kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika tidak bekerja lagi dan tidak mampu, selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berita Tekait

Policy Paper