Kuota Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan 80 Ribuan, Hanya Terpenuhi 7 Ribu

http://api.jatimnet.com/jinet/assets/media/filer_public/c8/a5/c8a50613-29fc-426a-a77c-e1d22b350c1e/bpjs_1.jpg

Medan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memproyeksikan penambahan kuota baru kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 80.527 peserta di tahun 2019.

Sayangnya, hingga saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan belum mampu mememuhi kuota tersebut.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, hingga akhir Februari  Dinkes hanya mampu menyerahkan sebagian dari kuota baru yang telah ditetapkan.

“Dinkes Medan hanya mengirimkan data warga Medan calon peserta baru PBI sekitar 7 ribuan dengan dua kali pengiriman. Tahap pertama 2.800 dan tahap kedua 4 ribu lebih," katanya, Minggu (3/3/2019).

Supriyanto menyatakan, sangat disayangkan data calon peserta baru PBI tersebut yang dikirimkan tak sampai 10 persen dari jumlah kuota. Padahal, disediakan kuota 80 ribu lebih.

“Kami enggak tahu nih Dinkes Medan, padahal kami masih menunggu dan memberikan kelonggaran waktu penyerahan data tersebut," ujarnya.

Ia menuturkan, apabila data calon peserta baru tetap dikirimkan ke pihaknya maka otomatis dicatat untuk periode April 2019. "Sebetulnya dateline kita (penerimaan data), setiap tanggal 20. Tapi, karena ada permintaan sehingga diberi dipensasi," ucapnya.

Diutarakan Supriyanto, 7 ribuan data calon peserta baru PBI yang masuk ke pihaknya belum tentu seluruhnya diterima. Sebab, data tersebut harus dikroscek atau diverifikasi kembali. "Pasti kita validasi lagi data tersebut. Dari 7 ribuan data yang masuk, kalau 50 persennya saja lolos validasi maka sudah hebat. Karena, kemungkinan ada yang sudah menjadi peserta mandiri tetapi menunggak bayar iuran dan lain sebagainya," tuturnya. 

Kepala Dinkes Kota Medan, Edwin Efendi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mampu memenuhi 80.527 kuota untuk peserta baru PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan yang telah disepakati bersama DPRD Medan.

“Itu enggak masalah, karena berkelanjutan. Sebab, bukan hanya bulan ini kuotanya tepenuhi. Apabila ada berkas (calon peserta baru) lagi yang masuk, maka diproses. Namun, tetap memenuhi persyaratan sesuai aturan," ujarnya.

Edwin menegaskan, calon peserta baru harus ada rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Medan. Hal ini agar penerima bantuan kesehatan tidak salah sasaran. 

“Kita tetap mengacu kepada semua ketentuan yang ada. Itu (verifikasi Dinsos Medan) bukan untuk diperdebatkan, nanti salah pula memahami. Pokoknya sesuai dengan ketentuan. Sebab, semua harus ada dasarnya dan paling penting tepat sasaran," tuturnya.

Berita Tekait

Policy Paper