BPJS Kesehatan Optimis Kenaikan Premi Atasi Defisit

Jakarta, Gatra.com - Persoalan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang setiap tahunnya dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai banyak saran, salah satunya dengan menaikkan premi iuran.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan, kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan tersebut sebesar Rp16.500-Rp40.000 dari tiap kelas. Saat ini, keputusan naiknya premi iuran masih menunggu penetapan dari presiden.

"Tentu DJSN berhati-hati dalam menetapkan besarannya. Pastinya sudah diperhitungkan untuk dapat menutupi defisit yang sudah bertahun-tahun ini terjadi. Kita kan bosan juga mengurusi masalah yang sama soal kekurangan pembiayaan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Meski solusi naiknya premi iuran tidak bisa langsung menyelesaikan masalah, tapi pihak BPJS Kesehatan mengaku optimis kebijakan itu pelan-pelan dapat mengatasi defisit. Terlebih jika nantinya sudah mulai diberlakukan sanksi bagi peserta JKN mandiri yang tidak patuh membayar iuran.

"Kenaikan premi iuran ini tidak langsung menyelesaikan defisit. Nantinya harus dihitung dulu dapat berapa dari iuran dan yang lain, serta tanggal berapa akan mulai diberlakukan," ujarnya.

Iqbal juga mengungkapkan, program JKN ini seringkali defisit karena memang digunakan untuk membiayai masyarakat yang tidak mampu.

"Jadi, kalau dianggap ada kebocoran dana dan lainnya itu tidak benar. Uang iuran BPJS sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan program JKN-KIS," imbuhnya.

Berita Tekait

Policy Paper