Tak Ada PHK pada Transformasi BPJS

JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab menyatakan transformasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) tidak akan merugikan karyawan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial. Hal itu karena tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan hak normatif peserta jaminan sosial sebelumnya.

"Terdapat sejumlah hal yang tidak boleh berubah pada transformasi BUMN pelaksana jaminan sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), diantaranya tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan keempat BUMN," kata Nizar dalam siaran pers di Jakarta.

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet