JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab menyatakan transformasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) tidak akan merugikan karyawan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial. Hal itu karena tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan hak normatif peserta jaminan sosial sebelumnya.
"Terdapat sejumlah hal yang tidak boleh berubah pada transformasi BUMN pelaksana jaminan sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), diantaranya tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan keempat BUMN," kata Nizar dalam siaran pers di Jakarta.
Powered by Web Marketing
More Articles...
- Dana 'Tak Bertuan' Rp 4,5 T di Jamsostek
- BPJS Siapkan Layanan Pekerja
- Jamsostek Bayar Klaim Rp 84,3 M
- Jamsostek Sosialisasikan Manfaat Tambahan
- Kanker Payudara dan Serviks Dominasi Pembiayaan Kanker Jamkesmas 2011
- DIY Daerah Paling Banyak Kasus Kanker
- Ani Yudhoyono: Jamkesmas untuk Pengidap Kanker Sudah Disediakan
- Jamkesmas Kanker ke-4 Terbesar
- Program Jaminan Sosial Berlaku untuk Semua dengan Kualitas Sama
- RS Swasta Enggan Bantu Gakin
- Penerima Jamkesmas 43% Tidak Tepat Sasaran
- Jamkesda Yogyakarta Terkendala Aturan Pusat
- DPR Dorong PT Askes Segera Persiapkan Konsep BPJS 1
- Terkendala Jamkesmas, Bocah Penderita Tumor Mata Tak Bisa Berobat
- Malaysia`s Medical Center opens 16 branches in Indonesia