BPJS Siapkan Layanan Pekerja

JamsostekJAKARTA – PT Jaminan Sosial Tenaga (Jamsostek) Persero menjamin tidak akan ada perbedaan kualitas layanan kesehatan kepada pekerja setelah program jaminan kesehatan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Pelayan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengatakan, pemerintah tetap akan menjaga agar kualitas pelayanan jaminan kesehatan para pekerja tidak akan menurun. “Jadi nanti pemerintah membentuk tim sebagai upaya untuk mempersiapkan peraturan sebagai petunjuk pelaksana UU No 24/2011 tentang BPJS. UU ini merupakan petunjuk pelaksana UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta kemarin. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek akan dikelola badan hukum BPJS Kesehatan mulai 2014.

Dia menjelaskan,UU BPJS mengamanatkan pembentukan BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan yang salah satunya merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Dengan ini,program JPK yang dilaksanakan PT Jamsostek untuk pekerja dan keluarganya akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz meminta PT Jamsostek segera menyesuaikan diri dengan UU BPJS yang tidak akan menyelenggarakan JPK mulai 1 Januari 2014.

Dia juga mengingatkan PT Jamsostek untuk tidak melakukan pengurangan karyawan akibat peralihan ini. Peralihan JPK kepada BPJS Kesehatan juga tidak akan bermasalah karena tinggal menyesuaikan sistem.Irgan pun menjamin, premi program JPK tidak akan lebih tinggi dari yang berlaku sekarang. Premi JPK Jamsostek saat ini sebesar 3% untuk pekerja yang masih lajang dan 6% bagi pekerja yang sudah berkeluarga

Berita Tekait

Policy Paper