JOGJA - PT Jamsostek lewat kantor cabang Jogja membayarkan klaim bagi peserta sebesar Rp 84,3 miliar tahun 2011. Dari nilai tersebut, pembayaran klaim kecelakaan kerja (KK) sebesar Rp 3,4 miliar bagi 1.260 kasus. Sedangkan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 69,2 miliar pada 12.853 peserta, pembayaran klaim untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebesar Rp 11,7 miliar. Di samping klaim, PT Jamsostek cabang Jogja membayar dana santunan kematian untuk 208 peserta dengan nilai Rp 3,3 miliar.
“Baru untuk peserta umum. Kami memiliki peserta perorangan yang jumlahnya mengalami kenaikan. Tahun 2011, target peserta dari luar hubungan kerja (LHK) sebesar 2.310 orang. Kenyataannya, realisasi mencapai 2.636 orang atau 113,50 persen,” kata Kacab PT Jamsostek Jogja Heru Prayitno, beberapa waktu lalu.
Mulai 1 Desember 2011, Jamsostek menambahkan kemanfaatan bagi peserta. Tambahan kemanfaatan tersebut diberikan bagi peserta khusus atau umum dengan catatan mereka masuk kategori peserta yang tertib, melaporkan secara rutin minimal UMP, dan sudah jadi peserta minimal setahun. Manfaatnya, fasilitas melakukan medical check up secara gratis bagi yang sudah ambil JPK minimal setahun, operasi jantung hemodealisa , kanker, HIV Aids untuk yang ambil program JPK dan manfaat jaminan kematian untuk anggota keluarga.
Selain itu, Jamsostek meluncurkan program berupa bantuan biaya pemakanan Rp 2 juta dan ini tidak harus menjadi peserta JPK. Terpenting melakukan registrasi ulang. Program manfaat tambahan ini berlaku mulai 1 Desember 2011 tanpa syarat usia untuk naker dan keluarga.
“Lebih 21 tahun, belum nikah, dan belum bekerja untuk anak,” katana.
Soal jumlah kepesertaan, Heru memaparkan jumlah peserta Jamsostek di DIJ mencapai 108.032 orang dari 2.592 perusahaan di tahun 2011.
“Hasil capaian tahun lalu, kami menambah jumlah peserta 30.436 orang dari 362 perusahaan. Saat ini, jumlah peserta baru sekitar 20 persen dari jumlah angkatan kerja. Sejauh ini, masih ada 200 ribuan tenaga kerja yang belum masuk sebagai peserta,” katanya.
Untuk mendorong jumlah kepesertaan, Jamsostek terus memperluas kemitraan, baik dengan institusi formal atau informal. Perusahaan plat merah ini juga menyosialisasikan dan mengetuk kepedulian pengusaha atau pengelola perusahaan mengenai pentingnya mengikutkan karyawan dalam program Jamsostek.
“Hak semua pekerja yang diatur undang-undang. Peserta Jamsostek mempunyai hak normatif dari setiap karyawan atau pekerja. Ini penting untuk menjamin perlindungan mereka,” tegas Heru