Jakarta (sehatnews.com) Para pekerja diminta tidak mengkhawatirkan perbedaan kualitas layanan kesehatan pada program jaminan sosial karena pemerintah akan mengkaji agar kualitas layanan yang didapat tidak menurun.
Direktur Pelayan PT Jamsostek Joko Sungkono ketika dihubuingi di Jakarta, Jumat mengatakan, pemerintah sudah membentuk tim untuk mempersiapkan peraturan perundangan dan kajian peleburan progran jaminan kesehatan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PT Askes mulai 1 Januari 2014 akan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan sebagaimana yang dimanatkan UU No. 24/2011 tentang BPJS.
Joko yang juga anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa Wakil Menteri Kesehatan ditunjuk sebagai ketua persiapan dan pengkajian peraturan pemerintah dan Kepres terkait peleburan program jaminan sosial kesehatan ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan melaksanakan progran layanan kesehatan yang selama ini diberikan kepada pegawai negeri sipil, TNI dan Polri dan mengambilalih program Jamkesmas (Kemenkes) dan Jamkesda (Pemda) serta JPK (PT Jamsostek).
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditunjuk sebagai ketua persiapan dan pengkajian peraturan pemerintah dan Kepres terkait peleburan program jaminan sosial tenaga kerja.
PT Jamsostek ditunjuk sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Program Jaminan Pensiun adalah program baru yang diamanatkan oleh UU BPJS. PT Asabri dan PT Taspen direncanakan pada 2029 akan dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melaksanakan peleburan program dan badan penyelenggaran jaminan sosial itu dibutuhkan 20 peraturan pemerintah dan 7 keputusan presiden.
Sebelumnya, kalangan pekerja mengkhawatirkan kualitas JPK yang mereka dapatkan saat ini, seperti layanan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker dan HIV/AIDS tidak akan didapatkan jika dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Pekerja juga khawatir, saat ini mereka membayar rata-rata Rp19.000,- per orang untuk layanan JPK, sementara jika mengacu pada Jamkesmas dan Jamkesda yang hanya senilai Rp7.000,- atau Rp.7000,- per orang maka mereka khawatir akan mendapatkan layanan dasar saja.
Joko yakin, pemerintah tidak akan mengurangi kualitas layanan jaminan kesehatan bagi pekerja yang membayar program jaminan tersebut, dibandingkan mereka (penduduk miskin dan tak mampu) yang mendapat bantuan dari APBN pemerintah.
Mengenai pengaturannya, Joko menyerahkan kepada tim pengkajian yang diketuai oleh Wakil Menkes untuk menyusun detil dan mekanismenya. Dia mengingatkan bahwa program jaminan sosial, sesuai dengan prinsipnya, berlaku bagi semua dengan kualitas layanan yang sama.