JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab menyatakan transformasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) tidak akan merugikan karyawan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial. Hal itu karena tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan hak normatif peserta jaminan sosial sebelumnya.
"Terdapat sejumlah hal yang tidak boleh berubah pada transformasi BUMN pelaksana jaminan sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), diantaranya tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan keempat BUMN," kata Nizar dalam siaran pers di Jakarta.
Nizar mengakui, pada saat proses pembahasan rancangan Undang-undang (UU) No. 24/2011 tentang BPJS terdapat kekhawatiran akan terjadi PHK pada karyawan BUMN pelaksana jaminan sosial. Pada rapat di Pansus BPJS diputuskan sejumlah komitmen, salah satunya tentang tiadanya pemutusan hubungan kerja karyawan BUMN. Saat ini keempat BUMN pelaksana jaminan sosial tersebut, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen.
Komitmen lain terkait transformasi BPJS tersebut, kata Nizar, tidak ada pengurangan hak normatif peserta jaminan sosial, khususnya pada pekerja umumnya. Apa yang mereka dapat saat menjadi peserta jaminan layanan kesehatan, misalnya, akan diterima juga saat mereka menjadi peserta di BPJS Kesehatan pada Januari 2014 nanti.
Komitmen lain, setiap peserta hanya akan membayar satu kali untuk setiap program program jaminan sosial yang diikutinya. Selain itu, proses pengalihan aset dari empat BUMN kepada aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Diingatkan, UU BPJS itu memuat tidak hanya definisi tentang badan penyelenggaran jaminan sosial, melainkan juga tentang kepesertaan, iuran, kepegawaian, serta hak dan kewajiban dari keempat BUMN yang akan beralih kedalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana amanat UU BPJS, maka PT Askes akan berubah menjadi BPJS Kesehatan yang akan melaksanakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia pada Januari 2014, sedangkan PT Jamsostek akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun yang beroperasi penuh pada Juli 2014.
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada pers juga mengatakan bahwa pihaknya menjamin tidak akan melakukan PHK pada karyawan meskipun terjadi migrasi program jaminan pelayanan kesehatan (JPK) ke BPJS Kesehatan nanti. "Memang ada migrasi program JPK, tetapi kita juga melaksanakan program baru, yakni Jaminan Pensiun," katanya.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Joko Sungkono justru memperkirakan menjelang 2014 akan muncul kesadaran lebih tinggi di kalangan pekerja tentang pentingnya jaminan sosial. "Pada saat itu, semua pihak terkait sedang mempersiapkan pelaksanaan jaminan kesehatan buat seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi pekerja dan amanat UU juga akan mengingatkan pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial lainnya untuk mengantisipasi risiko kerja seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," katanya.
Dalam kondisi itu, kata Joko, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik wajib menyediakan layanan dimana saja ada pekerja dengan mengenyampingkan faktor ekonomi dan efisiensi. "Kewajiban utamanya menjadi melayani," katanya