Pasien Sakit Jiwa Ditanggung Penuh Jamkesmas Mulai 2012

sakit jiwaJakarta, Mulai 2012, pasien kurang mampu yang dirawat karena mengalami gangguan jiwa akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Jika selama ini masa perawatan yang ditanggung masih dibatasi, nantinya akan dibiayai sampai keluar dari rumah sakit.

"Kalau selama ini hanya tercakup sampai 160 atau 180 hari, mulai 2012 untuk seterusnya selama masih dirawat akan ditanggung oleh Jamkesmas," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Supriyantoro, SpP, MARS dalam jumpa pers Rakernas Kemenkes di Hotel Bidakara, Rabu (29/2/2012).

Selain untuk perawatan kesehatan jiwa, Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 juga akan memberikan dukungan biaya untuk rehabilitasi para pengguna Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Sayang, dr Supriyantoro tidak merinci seberapa besar anggaran untuk keperluan tersebut.

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet