REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, Program Jaminan Sosial bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga program yang diberikan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
"Seluruh CTKI/TKI baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan wajib ikut serta dalam program JKK dan JKm," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Ahad (30/7).
Empat keunggulan perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain pertama, besaran iuran yang terjangkau. Sebelum penempatan di negara tujuan, peserta dikenakan iuran untuk program JKK sebesar Rp 24.500, sedangkan untuk program JKm sebesar Rp 12.500. Lalu selama dan setelah penempatan besaran iuran berubah menjadi Rp 122.000 untuk program JKK. Sedangkan untuk program JKm menjadi Rp. 211.000.
Beberapa manfaat dari program JKK antara lain pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya, penggantian biaya pengangkutan mulai dari satu juta Rupiah hingga dua juta lima ratus Rupiah (tergantung jenis alat transportasi). Lalu santunan cacat total hingga Rp 100 juta.
Untuk manfaat Program JHT, antara lain persiapan masa depan atau hari tua CTKI/TKI setelah kembali ke Indonesia dengan memperoleh dana yang terkumpul, mengantisipasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di negara penempatan dan mendapatkan pelayanan tambahan berupa diskon pada merchant kerjasama di Indonesia, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Rumah (PRR) dengan perbankan kerjasama.
Keunggulan kedua, Jaringan kantor yang luas, yaitu 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Perintis di seluruh Indonesia, Kerjasama yang luas dengan jaringan perbankan, baik dalam maupun luar negeri, sistem terintegrasi untuk mempermudah pembayaran iuran dan klaim.
Ketiga, perlindungan lebih terjamin. "BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik, yang mendapat amanat dari pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial untuk pekerja di Indonesia berdasarkan undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS," katanya.
Manfaat yang keempat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan seluruh manfaat untuk peserta. BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik dibentuk oleh Undang-undang mengedepankan prinsip-prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dan dana amanat. Selain itu iuran program JHT yang terkumpul akan dikembalikan kepada peserta, beserta dengan hasil pengembangannya.