Di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pokok yang diperkirakan mencapai 20% sepanjang 2025, pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan ini demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selalu paceklik duit. Pertayaannya, akankah kenaikan iuran ini diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan?
BPJS Kesehatan sedari dulu dikeluhkan karena proses administrasi yang rumit, rujukan berjenjang, tindakan medis terbatas, hingga rekomendasi obat yang tidak selalu cocok bagi semua pasien.
Pelayanan yang buruk menyebabkan BPJS gagal menggaet peserta mandiri. Kenaikan harga tanpa peningkatan mutu pelayanan justru bisa mengurangi daya beli BPJS masyarakat rentan dan membuat masyarakat ekonomi menengah ke atas (yang diharapkan jadi penopang JKN) kian enggan melirik BPJS Kesehatan.
Persoalan lainnya, program asuransi kesehatan nasional kita masih berorientasi pada layanan pengobatan yang terbukti membuat BPJS tekor. Untuk menekan biaya layanan pengobatan, sistem asuransi kesehatan idealnya memprioritaskan upaya pencegahan dan pengobatan dasar agar masyarakat tetap sehat.
Apabila pemerintah tidak serius membenahi sistem JKN, kenaikan iuran BPJS justru hanya akan membebani negara dan kian mencekik rakyat.