Pemerintah memberikan sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026. Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong perluasan cakupan jaminan kesehatan atau universal health coverage (UHC). Namun, pemerintah mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
“Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan menimbulkan tantangan tersendiri bagi pembangunan bidang kesehatan di Indonesia, utamanya terkait ketahanan pendanaan,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, Senin (25/8).
Pemerintah mencatat sedikitnya lima tantangan, di antaranya jumlah peserta nonaktif yang masih tinggi, terutama dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta potensi kenaikan tarif layanan kesehatan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki layanan BPJS Kesehatan agar lebih menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pemerintah secara cermat akan menyusun strategi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, utamanya dalam penetapan besaran iuran, manfaat dan tarif layanan,” tulis pemerintah.
Kenaikan Bertahap, Pertimbangkan Daya Beli
Kenaikan iuran nantinya akan dilakukan secara bertahap. Skema penyesuaian dirancang dengan mempertimbangkan tiga pilar utama yaitu masyarakat atau peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Nota Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa skema bertahap dipilih untuk meminimalkan gejolak di tengah masyarakat.
“Pendekatan ini penting untuk menjaga keberlanjutan program,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR, Kamis (21/8).
Subsidi Tetap Ada
Sri Mulyani memastikan subsidi tetap tersedia, terutama bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlah penerima subsidi bahkan akan ditingkatkan.
Ia mencontohkan, iuran peserta mandiri seharusnya Rp43 ribu per bulan, tetapi sebagian masih ditanggung pemerintah sehingga masyarakat hanya membayar Rp35 ribu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, keberlangsungan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diterima peserta.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya juga makin besar,” ujarnya.