VIVA.co.id – Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusuf Singka meminta jemaah haji Indonesia untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, JKN sangat penting agar saat jemaah mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi. Keikutsertaan jemaah haji dalam JKN penting, karena sebagian besar biaya pengobatan jemaah tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara.
Ini karena jemaah haji adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin sehingga tidak bisa tercover semua oleh PBI.
Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi terkait hal ini sejak 2016.
UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk masuk dalam sistem JKN. Permenkes Nomor 62 tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua jemaah haji masuk dalam JKN.
Namun demikian, sampai saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS.
"Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN. Ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit," ujarnya Eka, Senin 31 Juli 2017.
Karena itu, jemaah haji yang masih berada di Tanah Air segera mengurus pembuayan kartu JKN.
Jemaah haji gelombang pertama telah tiba di Madinah dan diberangkatkan sejak 28 Juli 2017. Jumlahnya sudah mencapai 14.053 orang. Sedang untuk pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah akan dimulai pada 12–26 Agustus yang akan datang. (adi)