Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang diatur dalam peraturan daerah dengan lima kriteria bagi penerima.
"Salah satu kriteria yang patut diperhatikan yakni Jamkesda provinsi hanya memberikan tanggungan bagi biaya pengobatan saja. Biaya lain seperti biaya transportasi, dan konsumsi yang tak berhubungan dengan pengobatan ditanggung sendiri oleh penerimanya," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu Parial, Minggu.
Kriteria lain penerima Jamkesda prov adalah penerimanya merupakan warga miskin yang kurang mampu, namun belum memiliki jaminan kesehatan lain.
Sebab itu bagi warga kabupaten/ kota yang sudah memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak bisa lagi mendapatkan Jamkesdaprov.
"Jamkesdaprovhanyauntukmasayarakat yang belummemilkijaminankesehatanlain," katanyamenegaskan.
Parial menjelaskan, penerima program tersebut dipermudah untuk menggunakan jaminan kesehatanan yang dimilikinya. Hal tersebut didukung oleh Perda Jamkesda.
Masyarakat penerima Jamkesda pun cukup membawa surat keterangan kurang mampu atau miskin yang diterbitkan kepala desa, lurah atau camat.
Penerima Jamkesdaprov dilayani RSUD M Yunus di kelas III. Jikadirujuk kerumahsakit lain di luarprovinsi Bengkulu, pasien tetap dijamin oleh Jamkesdaprov. Sementrara masa berlaku penerima Jamkesdaprov akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub), sehingga bagi warga lain akan mendapatkan rasa keadilan.