BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Peserta Turun Kelas

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Peserta Turun Kelas

Jakarta - Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pilihan turun kelas perawatan oleh peserta, keaktifan peserta membayar iuran rutin, dan berpengaruh pada penerimaan BPJS Kesehatan.

Iuran JKN Naik, Jumlah Peserta Turun Kelas Tak Signifikan

Potensi turun kelas perawatan khususnya terjadi pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Menurut BPJS Kesehatan, jumlah peserta yang turun kelas masih dalam batas wajar.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, besaran iuran JKN-KIS yang baru sebetulnya sudah dihitung sesuai kemampuan membayar peserta.

"Peserta yang merasa mampu masih tetap bertahan di kelas perawatan sebelumnya, tetapi ada pula yang turun kelas disesuaikan dengan kemampuan membayar masing-masing. Turun kelas perawatan ini adalah hal normal sebagai konsekuensi dari penyesuaian iuran,” kata Fachmi saat kunjungan ke Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020).

Kemkes Imbau Korban Banjir Waspadai Lestospirosis

Fachmi menegaskan, untuk peserta PBPU kelas 3 tidak ada subsidi seperti rencana sebelumnya. Sebabnya, sudah ada kesepakatan bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Kesehatan (Kemkes), dan DJSN untuk tetap melaksanakan secara penuh besaran iuran baru yang diatur dalam Perpres 75 tahun 2019.

"Apabila ada peserta PBPU kelas 3 yang tidak mampu membayar silahkan mendaftar atau didaftarkan sebagai PBI melalui mekanisme yang ada (lewat dinas sosial,red)," tandas Fachmi.

Berikan Kemudahan

Bagi peserta yang memilih turun kelas, BPJSK memberikan kemudahan. Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas bisa dilakukan tanpa perlu syarat peserta sebelumnya sudah berada di kelas yang lama selama satu tahun.

Setelah 30 April 2020, berlaku aturan sebelumnya, yaitu syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah sudah jadi peserta selama satu tahun.

Cara Sederhana Menghindari Penyakit Pascabanjir

Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

Fachmi mengatakan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

"Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020," tandas Fachmi.

sumber: Beritasatu.com

Berita Tekait

Policy Paper