Catat! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Pasien Positif Corona

Catat! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Pasien Positif Corona

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan tidak menanggung pasien yang positif terkena COVID-19 atau virus corona. Penyakit Corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020.

Lalu siapa yang akan menanggung biaya pengobatan pasien positif virus Corona?

BPJS Kesehatan menyatakan sebagai bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau Sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus COVID-19 dan kasus suspek Virus COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf belum lama ini.

BPJS Kesehatan juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

"Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat," katanya.

Iqbal juga menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline 021-5210411 dan 081212123119 atau Halo Kemkes di 1500567 atau kemkes.go.id.

"Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain," kata Iqbal.

Di sisi lain Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Coronavius (COVID-19).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dan Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini," katanya.

Hal ini perlu dilakukan mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam.

Berita Tekait

Policy Paper