Pandemi, BPJS Kesehatan Magelang Beri Relaksasi Tunggakan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - BPJS Kesehatan Cabang Magelang memberikan keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau relaksasi iuran di masa pandemi ini.

Keringanan ini dalam bentuk kompensasi waktu dan pembayaran iuran yang dapat dicicil hingga 2021 mendatang.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Magelang, Agustin Erna, mengatakan, relaksasi tunggakan ini dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri (PBPU dan PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Tujuannya untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta selama pandemi Covid-19 ini. 

"Relaksasi ini khususnya peserta mandiri dimana dia menunggak di atas enam bulan. Kalau tunggakan di bawah enam bulan, peserta tidak bisa mengikuti program ini. Tujuan relaksasi ini juga untuk meningkatkan peluang keaktifan peserta maupun potensi penerimaan iuran," kata Erna, Kamis (23/7/2020) saat sosialisasi JKN KIS di Hotel Artos, Magelang.

Peserta pun dapat mendaftar relaksasi tunggakan ini melalui aplikasi Mobile JKN.

Menu relaksasi akan muncul bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran di atas enam bulan.

Di sana, keluar tampilan berapa lama dan berapa bulan dia perlu waktu untuk mencicil.

Sisa tunggakannya akan keluar pada menu cicilan. Peserta tinggal memilih jumlah bulan untuk membayarkan tunggakan.

"Melalui aplikasi mobile JKN sudah ada skemanya, peserta mandiri. Dia bisa cek di sini. Dengan catatan dia memang akan keluar tampilannya, kalau dia punya tunggakan di atas enam bulan," tutur Erna.

Pembayaran tunggakan secara cicilan ini diberlakukan sampai tanggal 31 Desember 2021. Jika peserta tidak melengkapi pembayaran sampai waktu tersebut, bisa jadi kepesertaannya menjadi tidak aktif dan tunggakan akan menggunung.

"Misalkan awalnya mau bayar enam bulan ternyata tak dibayar. Nanti per 1 Januari 2022 tunggakannya akan keluar semua itu. yang tadi tidak bayar. Peserta sudah diberi waktu sampai Desember 2021 dan penumpukan maksimal dua tahun," kata Erna.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Dyah Miryanti, mengatakan, adanya relaksasi iuran selama pandemi ini mendorong lebih banyak peserta yang dapat membayar. Tunggakan di atas enam bulan, bisa mencicil lebih ringan dengan waktu yang longgar.

Ia mengakui jika masih ada menilai tunggakan peserta di Magelang, meskipun jumlahnya tidak banyak. Pengumpulan iuran cukup tinggi hingga 75 persen. Ia pun melakukan berbagai metode agar peserta dapat membayar iuran secara tertib.

"Tunggakan peserta, rasanya di semua kantor cabang pasti ada tunggakan. Di kami termasuk kantor cabang yang kolekting iurannya bagus, 75 persen sudah di tangan kami. Apalagi kota Magelang sampai 80 persen. Kami juga gunakan sms blast, kader JKN, dan koordinasi dengan pemda, kalau memang ada yang masuk data yang ditetapkan dinsos sebagai masyarakat miskin, bisa diambil alihr ke segmen penerima bantuan iuran," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Tekait

Policy Paper