Integrasi Data BPJAMSOSTEK & BPJS Kesehatan Disebut Untungkan Peserta

Jakarta -

BPJAMSOSTEK bersama BPJS Kesehatan berupaya mengoptimalkan layanan program jaminan sosial melalui rencana integrasi data. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan jaminan sosial yang akan diterima peserta.

Hal ini didasari pelaksanaan JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Adapun ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

 
 

BPJAMSOSTEK sebagai pihak Pertama dalam PKS tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan masyarakat akan lebih diuntungkan dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini. Sebab, menurutnya integrasi data dari sinergi keduanya dapat membuat layanan kedua lembaga lebih optimal.

Ia pun menjelaskan kedua lembaga akan menggunakan basis data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Anggoro dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Anggoro menambahkan sinergi dari kedua lembaga ini juga akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing.

"Semoga dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga BPJS bisa memiliki data yang terintegrasi atau terpadu untuk memberikan kemudahan layanan sebagai wujud hadirnya negara dalam jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kedua lembaga melakukan perjanjian kerja sama dengan harapan dapat mengakomodir kebutuhan peserta. Sehingga, nantinya program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

"Penyelenggaraan jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara, untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang dimiliki masing-masing," jelas Ghufron.

Ghufron pun memaparkan integrasi data yang dilakukan ini merupakan wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan dalam penyelenggaraan program JKP.

Ia berharap dengan pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, ke depannya dapat tercipta Data Terpadu Jaminan Sosial.

"Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98%," pungkasnya.

Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK merupakan pihak Pertama dalam PKS yang memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, sementara itu BPJS Kesehatan menjadi pihak Kedua yang memiliki hak serta kewajiban yang sama.

Adapun ruang lingkup pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain meliputi pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP, dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

(akd/ega)

 

sumber: detik.com

Berita Tekait

Policy Paper