Kemenkes: Pengadaan Alat Kesehatan Sesuai Kebutuhan yang Terencana

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, strategi pemenuhan alat kesehatan (alkes) di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan.

“Jadi Dinas Kesehatan atau fasyankes itu tentunya akan melakukan perencanaan pengadaan alat kesehatan sesuai kebutuhan,” kata Kadir pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Kadir menambahkan, berdasarkan perencanaan yang masuk, dilakukan optimalisasi dan sinkronisasi sumber daya pembiayaan. Skema pembiayaan, kata Kadir, terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD, APBN, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), dan CSR bersifat filantropi.

“Jadi beberapa alat-alat yang kita dapatkan tanpa membeli karena itu adalah donasi dari filantropi,” paparnya.

Berdasarkan perencanaan tersebut, Kadir mengatakan, kebutuhan alkes akan dimasukkan di dalam aplikasi yang disebut sebagai Sipermon Aspak atau perencanaan berbasis elektronik.

Aplikasi ini berisi tentang alat dan fasilitas serta apa saja yang tersedia di fasyankes tersebut. Kemudian disesuaikan dengan perencanan pengadaan alatnya.

Untuk perawatan dan pemeliharaan alkes tersebut, Kadir menuturkan, pemerintah fokus pada kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta melakukan pembinaan teknis dan pengujian kalibrasi dan profisiensi alkes.

Kadir menyebutkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengwajibkan memanfaatkan produksi dalam negeri untuk pemenuhan alkes. Untuk itu, Kemenkes melakukan koordinasi pemenuhan persyaratan dan perizinan lintas sektor termasuk untuk izin lingkungan dan lainnya.

Berita Tekait

Policy Paper