Dana Operasional BPJS Kesehatan Naik 4 Persen Maksimal Rp4,27 T

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana jaminan sosial (DJS) yang dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan sebagai dana operasional maksimal Rp4,27 triliun tahun ini. Angkanya naik sekitar 4 persen dibandingkan 2021 lalu yang sebesar Rp4,09 triliun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2022.

Sementara, aturan tahun lalu tercantum dalam PMK Nomor 240/PMK.02/2020 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2021.

Mengutip aturan terbaru, besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial paling banyak 2,81 persen. Penetapan itu dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahun BPJS Kesehatan.

Namun, jika dana operasional yang ditetapkan pemerintah tak cukup untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan tahun ini, maka BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.

"Dalam hal penerimaan iuran program jaminan kesehatan tidak tercapai, sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial," tulis Pasal 3 Ayat 2 PMK 219.PMK.02/2021, dikutip Senin (10/1).

Pengajuan usulan perubahan dana operasional dan perubahan persentase dari dana jaminan sosial dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, paling cepat minggu pertama Juli 2022. Kedua, paling lambat minggu pertama September 2022.

Nantinya, Kementerian Keuangan akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal tiga bulan sekali.

BPJS Kesehatan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan ke Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran.

Berita Tekait

Policy Paper