BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3, Begini Progres Terbarunya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghapus penggolongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Artinya, ke depan tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3.

Kelas JKN BPJS Kesehatan nantinya menjadi tunggal yakni kelas standar. Ini untuk memberikan layanan kesehatan yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, saat ini perubahan kelas menjadi standar masih dalam tahap pembahasan. Tahap pembahasan perbaikan kelas sudah dilakukan dan saat ini masuk dalam tahap iuran.

"Jadi kami terus berproses. Kita sudah menyelesaikan berbagai kajian dan sekarang kita memasuki kajian simulasi iuran," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, perubahan kelas JKN BPJS Kesehatan tidak hanya untuk layanannya. Melainkan tarifnya juga akan ikut tunggal.

"Jadi ini yang sekarang kami sedang simulasikan karena ada perubahan mendasar dalam penyelenggaraan akomodasi layanan kesehatan bagi peserta JKN," jelasnya.

Menurutnya, perubahan layanan yang lebih baik ini tentu akan berdampak bagi besaran tarif yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Sehingga perhitungan harus dilakukan agar bisa menentukan iuran yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.

Namun, ia menekankan iuran belum tentu naik. Sebab, ada opsi skema pendanaan dari pihak lain dan juga subsidi dari pemerintah seperti saat ini.

"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan. Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," pungkas Asih.

INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS KesehatanFoto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Berita Tekait

Policy Paper