Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Bocorannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui instruksi presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional meminta kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (9/5/2022).

Endra mengatakan aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.

Endra menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK.

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik kendati belum menjadi peserta JKN pada Maret mendatang.

"Jika ada persepsi yang mengatakan bahwa 2 minggu lagi setop semua itu enggak ada, itu tidak benar," kata Andie.

Andie menegaskan instruksi dalam Inpres 1/2022 tersebut bisa menyesuaikan tergantung kesiapan dari kementerian/lembaga. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN yang siap melaksanakan aturan tersebut.

Berita Tekait

Policy Paper