Hitung-hitungan Denda Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta - dari CNN Indonesia - BPJS Kesehatan mengenakan dendasebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit bagi peserta yang terlambat membayariuran.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, kebijakan denda ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan itu denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Ketentuan jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp 30 juta. Lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif.

Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Sebagai contoh, jika peserta kelas 3 menunggak selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap. Peserta hanya perlu membayar kembali iuran yang tertunggak untuk bisa mengaktifkan kartu BPJS nya.

Sementara, jika peserta kelas 3 menunggak selama 2 bulan dan harus menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp6 juta dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Cara menghitung denda rawat inap BPJS yaitu: 5 persen x Rp6 juta x 2 = Rp600 ribu.

Artinya, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan harus melunasi iuran yang tertunggak dan denda sebesar Rp600 ribu.

BPJS Kesehatan sebelumnya angkat suara soal isu pengenaan denda mencapai Rp30 juta atas tunggakan iuran kepesertaan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pengenaan denda Rp30 juta sejatinya merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta. Tapi, pengenaan denda sebenarnya cuma 5 persen dari total biaya layanan di rumah sakit.

Ali Ghufron mengatakan denda akan diberikan jika peserta tidak mau membayar iuran sesuai ketentuan, tetapi menggunakan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar.

"Jadi dia tidak mau ikut bayar rutin, tidak mau. Maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda," jelasnya.

Berita Tekait

Policy Paper