BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Standar KRIS, Iuran Bakal Naik?

PIKIRAN RAKYAT -BPJS Kesehatanakan menghapus kelas 1, 2 dan 3. Maka dari itu, sistem tersebut akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun programKRIStahap uji coba dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2022 lalu.

Dengan diterapkannyaKRIS, maka apakahiuranBPJS Kesehatanyang harus dibayar peserta naik?

BPJS Kesehatanmemastikan bahwa biayaiuranyang dibayar peserta tidak akan berubah.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pengganti Sementara Kepala HumasBPJS Kesehatan, Arif Budiman.

"Saat ini tidak ada wacana perubahaniuran. Skema dan besaraniuranmasih sama dengan sebelumnya," kata Arif Budiman dikutipPikiran-Rakyat.comdari Antara.

Adapun skemaiurankepesertaanBPJS Kesehatantersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran iuranyang dibayar peserta ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS memberikan besaran iuransebesar Rp42.000.

Besaraniuranitu dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal daerah masing-masing.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaraniuransebesar lima persen dari upah. Rinciannya berupa empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.

Arif turut menjelaskan, perhitunganiuranini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Maka perhitunganiurandari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, yakni pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

Selain itu, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Di sisi lain, Arif mengungkapkan bahwa untuk jenis kepesertaan tersebut, peserta dapat memilih besaraniuransesuai yang dikehendaki.

Berita Tekait

Policy Paper