Mobile JKN Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan Ubah Data

Jakarta - Pria asal Madiun, Suyanto, menjadi salah satu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merasakan kemudahan layanan dari aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini dihadirkan guna meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN.

"Hanya dengan satu aplikasi itu, saya sebagai peserta JKN merasa diberikan kemudahan ketika akan mengurus perubahan data. Istimewanya lagi hal itu bisa dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan," ungkap pria yang akrab disapa Yanto dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Yanto menceritakan dirinya sempat melakukan perubahan data fasilitas kesehatan (faskes) tempat ia dan keluarganya terdaftar. Berbekal informasi yang diperolehnya, Yanto mencoba untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN dan melakukan registrasi. Ia pun merasakan kemudahan proses perubahan data yang tidak menghabiskan waktu lama.

"Setelah melakukan registrasi dan kita bisa masuk ke aplikasi Mobile JKN, kita tinggal klik menu perubahan data peserta. Nanti akan muncul data kita mulai dari nama, segmen peserta, NIK, nomor telepon, email, alamat, faskes tingkat pertama. Untuk ganti faskes itu sendiri dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali," jelas Yanto.

Yanto menilai aplikasi Mobile JKN seharusnya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh peserta JKN. Sebab banyak fitur yang bisa dimanfaatkan guna memberikan kemudahan. Ia pun memberikan contoh lain yakni tersedianya KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN.

"Sekarang kalau misalkan kartu fisik hilang tidak lagi perlu bingung. Kita bisa menunjukkan KIS Digital saat melakukan kunjungan ke faskes. Jadi tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi benar kalau ini kemudahan dalam genggaman," tambahnya.

Yanto berharap kemudahan-kemudahan tersebut dapat terus ditingkatkan agar peserta JKN selalu mendapatkan kenyamanan serta kepuasan akan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tidak hanya pelayanan di faskes yang terus ditingkatkan, akan tetapi pelayanan administrasi juga harus ditingkatkan agar peserta JKN merasa puas dengan layanannya. Baik layanan tatap muka maupun secara online.

sumber: detik.com

Berita Tekait

Policy Paper