Berapa Hari Maksimal Pasien Bisa Rawat Inap Pakai BPJS? Begini Ketentuannya

Jakarta - BPJS menawarkan sejumlah manfaat untuk masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap. Semua pelayanan ini memiliki ketentuannya masing-masing.
Mungkin banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa lama pasien bisa mendapat fasilitas rawat inap menggunakan BPJS. Berikut penjelasannya:

Berapa Hari Maksimal Pasien Bisa Rawat Inap Pakai BPJS?
BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit. Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video tersebut.

Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 82/201823-02-2022 pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu. Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter.

Untuk pasien dalam keadaan tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Mengutip laman BPJS, beberapa fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu puskesmas atau yang setara, praktik dokter mandiri, klinik pratama atau yang setara hingga rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

Jika faskes tingkat pertama mempunyai fasilitas rawat inap, maka pasien dapat di opname di faskes tersebut. Namun, jika tidak, maka akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap.

Manfaat yang Ditanggung dari Rawat Inap BPJS
Mengutip laman BPJS, manfaat dari fasilitas rawat inap dari BPJS dibedakan menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Berikut perbedaannya.

Tingkat Pertama
Pada tingkat pertama, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat oleh peserta BPJS. Berikut di antaranya:

Pendaftaran dan administrasi;
Akomodasi rawat inap;
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
-Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
-Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar);
-Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Tingkat Lanjutan
Jumlah manfaat dari lanjutan ada dua. Pada tingkat ini, manfaat yang didapatkan peserta yaitu:

Perawatan inap non intensif
Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Seluruh biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS. Tapi, tidak semua tindakan atau obat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien lah yang membayar tindakan atau obat itu sendiri. Jadi, sebaiknya peserta BPJS mendiskusikan hal ini secara rinci kepada dokter dan juga petugas rumah sakit.

Itulah penjelasan mengenai hari maksimal pasien bisa rawat inap di BPJS. Jawabannya adalah, pasien bisa rawat inap dengan BPJS tanpa batasan waktu. Semoga artikel ini membantumu ya.

Berita Tekait

Policy Paper