Jakarta - BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan sejumlah alat kesehatan alias bisa diakses masyarakat secara gratis. Hal ini tercantum dalam Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 Pasal 47.
Alat kesehatan yang dimaksud termasuk kacamata hingga alat bantu dengar. Masing-masing diberikan dengan batas tarif tertentu.
1. Kacamata
Bagi penerima bantuan iuran atau hak kelas rawat tiga, tarif yang ditanggung pemerintah untuk pemberian kacamata sebesar Rp 165.000. Sementara untuk hak rawat kelas dua di angka Rp 220.000, kelas rawat 1 di Rp 330.000.
Syaratnya, memiliki indikasi medis minimal:
- sferis 0,5D
- silindris 0,25D
- diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata
- diberikan paling cepat dua tahun sekali
2. Alat bantu dengar
Alat bantu dengar juga ditanggung BPJS Kesehatan, maksimal di angka Rp 1,1 juta. Alat kesehatan ini diberikan lima tahun sekali dengan syarat indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, untuk telinga yang sama.
Sama seperti kacamata, diperlukan resep dokter spesialis THT untuk mendapatkan alat tersebut.
3. Protesa alat gerak
Besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk protesa alat gerak relatif lebih tinggi yakni maksimal Rp 2,7 juta.
Protesa alat gerak meliputi:
a. kaki palsu
b. tangan palsu
Diberikan paling cepat lima tahun sekali dan butuh resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
4. Protesa gigi
Pembiayaan untuk protesa gigi maksimal di Rp 1,1 juta. Paling cepat diberikan dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Full protesa gigi maksimal Rp1,1 juta. Sementara masing-masing rahang maksimal Rp 550.000
5. Korset tulang belakang
Korsel tulang belakang termasuk dalam daftar alat kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan dengan maksimal 'cover' Rp 385 ribu. Alkes ini diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
6. Collarneck
Collarneck merupakan penyangga leher yang dipasang apabila terjadi trauma akibat kecelakaan, baik jatuh dari ketinggian, atau cedera saat olahraga, atau jatuh karena tabrakan kendaraan.
Maksimal biaya yang ditanggung sebesar Rp 165 ribu. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis.
7. Kruk
Kruk merupakan tongkat/alat bantu berjalan untuk orang yang memiliki keterbatasan fisik karena cacat atau cedera, biasanya digunakan secara berpasangan untuk mengatur keseimbangan tubuh saat berjalan. Kruk biasanya terdiri dari dua jenis yaitu kruk ketiak (Axillary Crutch) dan kruk lengan bawah (Forearm Crutch).
Total yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembelian kruk sebesar Rp385 ribu dengan tenggat waktu diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis.