JAKARTA - BPJS Kesehatan jadi syarat wajib buat SKCK mulai 1 Maret 2024. Namun pemberlakuan ini masih dalam tahap uji coba.
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini.
BPJS Kesehatan menyatakan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dalam tahap uji coba.
"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan, uji coba dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda).
Sebanyak 12 kantor kepolisan tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).
"Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba," ujarnya.
Selama proses uji coba, katanya, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.
"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Rizzky menyampaikan kebijakan tersebut juga tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki," katanya.
Dalam uji coba ini, katanya, pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.
Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
"Tentu kami harap sebagai bentuk perlindungan diri saat sakit, kami imbau masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN dan jika sudah menjadi peserta untuk memastikan keaktifan kepesertaan, agar tidak terkendala dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan saat sakit," ujar Rizzky dilansir Antara.