Jakarta - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini berlaku per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan merupakan kontribusi gotong royong pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kepesertaan BPJS itu udah diatur di undang-undang dan itu wajib. Tidak hanya wajib, ini bentuk nilai gotong royong yang kita bisa rasakan bersama sebagai anak bangsa," kata Ghufron Mukti usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, (20/3/2024).
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu program JKN mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan berada di angka 96 persen dari target sasaran atau populasi.
Ghufron menambahkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK akan kembali diperluas di luar enam polda bila hasil evaluasi dinyatakan berhasil.
"Yang tidak aktif itu kan ada dua, tidak aktif karena nunggak, dan tidak aktif karena dia dulunya dibayarin entah di pekerjaan, lalu perusahaan kolaps karena berbagai keadaan," bebernya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK di enam kepolisian daerah (Polda) per 1 Maret 2024. Adapun daerah yang ditetapkan yakni:
- Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
- Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur)
- Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
- Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
- Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Polda Papua Barat).